Diduga oknum manager SPBU Desa Lipat Kain Selatan,kecamatan
Kampar kiri, kabupaten Kampar, provinsi Riau, ada keterlibatan terkait timbunan
BBM jenis Solar dengan sistim langsir, memakai Cool diesel dengan jumlah yang
cukup lumayan setiap hari, bahkan ada main malam ditumpuk di salah satu tempat
bekas musolah yang telah lama tidak digunakan /kosong .
Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU )
dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan
jerigen dan tangki siluman ataupun sengaja melakukan penyimpangan guna melansir
dengan menggunakan mobil coll diesel untuk ditimbun disebuah tempat yang diduga
untuk dijual kembali dengan jumlah yang banyak,hal ini diketahui oleh salah
seorang warga desa lipat kain selatan pada ( 20 April 2025.).
Dikatakan sumber kepada redaksi Djalapaksi News "
minyak yg seharusnya dijual subsidi dgn harga 6.800 kemudian dijual kepada
pelangsir dgn harga 7.400 oleh menejer SPBU, bahkan manager ikut langsung
berperan melansir minyak solar dari SPBU ke penimbunan dekat mushalla itu ''
ungkapnya dengan kesal.
Ketika dikonfirmasi manager SPBU Desa Lipat Kain Selatan
pada Tim Media ini dirinya tidak mengakui atas keterlibatan dugaan dirinya pada
penimbunan BBM jenis Solar disalah satu tempat bekas musholla yang telah lama
kosong dan tidak digunakan lagi,dan dirinya meminta pada tim media saat
dikonfirmasi untuk sama sama ke lokasi.
" Maksud abg kirim2 foto itu ke saya apa?
Di telfon gak angkat,
vc gak angkat, di ajak jumpa gak ada jawaban. Jadi makin gak ngerti aku bg?
Bantu pencerahannya abg ku " jawab Ekar Dinasmi dengan arogannya Selasa,(22,04,2025).
" Kalau mu melaporkan hal tersebut kepada Aparat
Penegak Hukum ( APH ) Setempat . Ada nomor Kanitnya Kalau tak ada biar saya
Kasih Nomornya '' Ucap Ekar Dinasmi dengan angkuhnya !
Setelah 1 jam dikonfirmasi Semua BBM Yang berada di
Penumpukan ( Bekas Musholla) semua dipindahkan di atas lokasi sebelumnya, lalu
Manager kirim Poto ke wartawan bahwa lokasi kosong,tidak ada BBM dan saya sudah
lapor polisi turun sama kelokasi, kalau bapak mau konfirmasi Kanit saya kasih
nomor Kanit Polsek Lipat Kain " katanya dengan angkuh.
Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP )
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen
terbuat dari bahan yang mudah terbakar.larangan pengisian BBM menggunakan
jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU
dilarang untuk menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk
dijual lagi kepada konsumen.
Selain itu sudah diatur dalam peraturan
presiden (perpes) nomor 191 tahun 2014 ,serta
Undangan-undang nomor 22 tahun 2000, dan undang-undang
Pembelian BBM menggunakan jerigen,yang dilarang adalah tidak disertai
rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15
tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU
tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil
yang sudah di modifikasi.
** (Tim).