KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri – Rabu, 19 Maret 2025
Berdasarkan informasi yang akurat dan didukung bukti-bukti yang dimiliki LBH Djalapaksi telah mengirimkan somasi berupa teguran hukum atas dugaan transaksi jual beli hutan kawasan didesa lV koto setingkai dengan sebutan desa lubuk agung di Kecamatan Kampar Kiri Provinsi Riau.
" Ninik mamak desa IV koto setingkai yang mengeluarkan surat hibah,oknum kepala desa yang mengeluarkan SKPT, sdr.Urika Ali,Masturi Zanaka Dkk sebagai penjual, dan sdr.Anggi Saputra sebagai pembeli " ucap ketua LBH Djalapaksi pada Selasa,(18,03,2025).
" Transaksi jual beli hutan kawasan yang terletak disitunggang wilayah Dusun I Lubuk Agung RT. 002 RW.001 Desa IV Koto Setingkai, bahwa puluhan hektare hutan kawasan telah diperjualbelikan oknum yang tidak bertanggung jawab,ini tentu melanggar hukum " terangnya
"Atas dasar hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia LBH Djalapaksi telah mengirimkan somasi berupa teguran hukum kepada oknum yang berperan dalam transaksi jual beli hutan kawasan pada Sabtu,(15,03,2025) tandas ketua LBH Djalapaksi tersebut!
Dasar hukum yang digunakan dalam SOMASI LBH Djalapaksi kepada oknum yang berperan dalam transaksi jual beli hutan kawasan di desa lubuk agung adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia, termasuk larangan terhadap kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi hutan;
Penjualan kawasan hutan lindung adalah tindakan melawan hukum pidana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana dan perdata bagi pelaku perusakan hutan, termasuk kegiatan jual beli hutan kawasan secara ilegal;
Pasal 17 ayat 2 (dua ) huruf (b). yang berbunyi"setiap orang di larang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa berizin berusaha dari pemerintah pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Selaku Lembaga Bantuan Hukum Djalapaksi (LBH-Djalapaksi) untuk mengingatkan, menghimbau kepada oknum -oknum yang terkait
untuk:
Menghentikan segera segala kegiatan yang berkaitan dengan transaksi jual beli hutan kawasan tersebut.
Memberikan klarifikasi tertulis yang lengkap dan jujur mengenai legalitas transaksi jual beli hutan kawasan oleh Sdr. Urika Ali, Masturi Zanaka DKK (Penjual) dan Sdr. Anggi Saputra (Pembeli ) beserta bukti-bukti pendukungnya.
Mengembalikan kondisi hutan kawasan seperti semula, apabila telah terjadi kerusakan akibat kegiatan oknum yang terkait
Membayar ganti rugi atas kerugian Negara akibat tindakan oknum yang terkait.
"Sehubung waktu yang diberikan dalam somasi tidak di indahkan, oleh oknum-oknum yang berperan dan terkait didalam transaksi jual-beli hutan kawasan tersebut, LBH Djalapaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada Polda Riau " tutup ketua LBH Djalapaksi.
komfirmasi melalui sambungan pesan via WhatsApp,kepala desa IV koto setingkai,Ninik mamak lV koto setingkai, bungkam.sedangkan Masturi zanaka diduga selaku penjual memblokir nomor wartawan yang konfirmasi, hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan.
JURNALIS : (JA & TIM)
EDITOR IT : Zainal Musthofa