Notification

×

Iklan

Iklan

DUGAAN PENGELOLAAN PERKEBUNAN SAWIT DI KAWASAN TERLARANG DESA SUNGAI SARIK KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU

Minggu, 16 Februari 2025 | Februari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-16T18:45:01Z

Kampar//Djalapaksinews – Sungai Sarik Kampar Kiri

 Dugaan aktivitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kali ini, nama Marsud Adi Suarno disebut-sebut dalam aktivitas pengelolaan perkebunan di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber setempat, lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit tersebut diduga berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum, baik dalam aspek perizinan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. [07/11/2024]

Sejumlah pihak telah menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan aktivitas ini. Beberapa aktivis lingkungan dan warga sekitar mengungkapkan bahwa konversi lahan tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta berpotensi memicu konflik agraria di wilayah tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan ini. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya. [07/11/2024]

LBH Djalapaksi Kampar Riau di bawah pimpinan Bapak Suwitno telah memberikan teguran kepada saudara Marsud Adi Suarno, namun teguran tersebut tidak diindahkan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat mengenai kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. [11/11/2024]

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Marsud Adi Suarno mengenai dugaan ini. Sementara itu, pihak berwenang di Kabupaten Kampar diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa segala aktivitas perkebunan di daerah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait diharapkan dapat segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau demi memastikan adanya transparansi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sumber : Tim Lembaga Bantuan Hukum Djalapaksi

×
KAMPAR Terkini Update