Kampar//DjalapaksiNews-16 Oktober 2025
Pemasangan Plang di Lahan Perkebunan Milik Bapak Khailani dan KeluargaPada hari Senin, 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemasangan
plang peringatan di lahan perkebunan milik Bapak Khailani dan keluarga yang
berlokasi di Jl/Gang SK 8, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko
Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahankan
hak atas lahan yang sah, mengingat kebun sawit tersebut telah dikuasai secara
sepihak oleh pihak Armadi dkk selama kurang lebih tujuh bulan terakhir, dengan
alasan kepemilikan surat ber-Nomor SK 9 RT 10 RW 05 Kepenghuluan Sungai
Manasib.
Dalam kegiatan pemasangan plang tersebut, Bapak Khailani dan
keluarga didampingi oleh TIM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djalapaksi, sebagai
bentuk perlindungan hukum dan pendampingan agar proses berjalan sesuai
ketentuan.
Dugaan juga muncul bahwa pihak Armadi dkk melakukan tindakan
intimidatif dan menakut-nakuti keluarga Khailani dengan cara-cara premanisme,
sehingga pendampingan hukum menjadi sangat penting.
Pemasangan plang ini telah diberitahukan secara resmi oleh
TIM LBH Djalapaksi kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
Kepenghuluan Sungai Manasib,
Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako,
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, serta
Pihak Armadi dkk melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada hari
yang sama, Senin, 13 Oktober 2025.
Melalui pernyataan ini, Lembaga Bantuan Hukum Djalapaksi
menyampaikan harapan agar penegak hukum dapat menggali dan mengkaji
permasalahan ini secara menyeluruh mulai dari akar persoalan, serta menegakkan
kebenaran demi mempertahankan hak-hak pemilik yang sah, (TIM)
