Kuansing//DjalapaksiNews-Selasa, 17 Juni 2025
Marak nya aktivitas penambang emas tanpa izin (peti) didesa tanjung pauh, kecamatan singingi hilir, kabupaten kuansing, provinsi Riau, diduga bebas beraktivitas tanpa ada hambatan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Dampak dari aktivitas dompeng (peti) ini sangat signifikan, meliputi kerusakan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, penambangan emas ilegal ini juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.
Menurut salah seorang pekerja di lokasi (peti ) tersebut ,tepat nya di desa tanjung pauh ,disungai singingi,muara sungai amuik, saat ditanya awak media siapa pemilik rakit dompeng yang beraktivitas " milik dari oknum RT." Ucap pekerja itu seraya awak media meminta nomor oknum RT untuk melakukan konfirmasi.
Melalui sambungan pesan WhatsApp nya oknum RT dikonfirmasi tim media ini " silakan konfirmasi kepada yang lain juga ,dari teluk kuantan sampai kelipat kain,kenapa hanya satu yang dipoto? sedangkan peti itu banyak sekali " ucap oknum RT pada Senin, (16,06,2025).
" Yang jelas saya tidak mengambil hak siapapun, dan tidak meminta-minta uang minyak seperti kalian,jangan ganggu saya lagi ya,saya merasa terganggu dengan anda,tolong hapus saja nomor saya ya " tandasnya
“Penambangan emas dompeng ilegal liar menggunakan mesin dompeng disungai Singingi muara Sungai Amuik di Desa Tanjung Pauh, perbatasan dengan desa sungai paku,itu banyak sekali dompeng yang bebas beroperasi setiap harinya,mungkin puluhan rakit dompeng yang beraktivitas ” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi maraknya aktivitas peti di desa tanjung pauh, khususnya di kabupaten kuantan Singingi (Kuansing), yang sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, Hendriansyah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini dipekanbaru berkomentar.
“Kalau penambang ilegal itu ranahnya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH,-red). Karena kita tidak bisa melakukan penindakan atau penutup penambang emas ilegal. Kalau itu ilegal dan sudah meresahkan masyarakat APH bisa langsung tangkap,” ucap Hendriansyah, pada Sabtu (14/06/2025).
Sedangkan dampak lingkungan akibat tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu, perubahan bentang alam, aktivitas penambangan dapat mengubah bentuk fisik sungai, menyebabkan erosi tebing sungai, dan merusak habitat alami.
Pencemaran Tanah, limbah dari proses penambangan, termasuk merkuri, dapat mencemari tanah di sekitar sungai, menyebabkan kerusakan ekosistem tanah dan potensi bahaya bagi kesehatan.
Penurunan kualitas air, penambangan emas ilegal dapat menyebabkan penurunan kualitas air sungai, baik dari segi fisik (misalnya kekeruhan) maupun kimia (kandungan zat berbahaya).
Pentingnya penanganan, penanganan dampak lingkungan akibat penambangan emas ilegal memerlukan tindakan tegas dari pemerintah dan pihak terkait. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal harus ditingkatkan. Selain itu, perlu dilakukan rehabilitasi lingkungan di daerah yang telah terdampak.
Saat awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana tidak memberikan jawaban konfirmasi awak media, Sabtu (14/06/2025).
Hingga pemberitaan ini di langsir, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana tidak memberikan tanggapannya. (Tim)